NPM : 20314640
Kelas : 1TB05
1.Warganegara
dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia
seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum
rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat
manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk
membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan
masyarakat bangsa-bangsa.
Foto ini menunjukan seorang warga negara yg mencintai negaranya. |
Foto ini menunjukan seseorang TNI yg merupakan bagian dari warga negara. |
2. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Sedangkan
kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara.
Foto ini menunjukan pelapisan sosial dan kesamaan derajat antara penjual dan pembelinya. |
|
3. Masyarakat Pedesaan dan Masyarakat Perkotaan
Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritnahan sendiri
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang
kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat
yang sangat kuat yang hakekatnya.
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota
lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya
yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
Foto ini menunjukan sebuah keadaan masyarakat di pedesaan. |
Foto ini menunjukan sebuah keadaan masyarakat di perkotaan. |